Oleh: Syarifah Dwi Meutiasari, S.H. Aktivis Perempuan & Advokat
Jakarta – Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh DPR RI adalah tonggak sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia. Setelah 19 tahun tertahan, akhirnya negara mengakui: kerja domestik adalah kerja, dan 4,2 juta PRT 80% di antaranya perempuan berhak atas kepastian hukum.
Data ILO 2021 dan survei JALA PRT 2023 menunjukkan urgensi ini: 72% PRT bekerja lebih dari 12 jam tanpa upah lembur, 64% tanpa hari libur tetap, dan 30% masih kategori anak. Selama ini mereka bekerja di ruang privat yang luput dari pengawasan negara. RUU ini mengisi kekosongan hukum tersebut melalui rekognisi normatif: kontrak kerja tertulis, batas jam kerja 8 jam, upah layak, larangan mempekerjakan anak, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Sebagai advokat, saya mengapresiasi substansi RUU yang sudah memuat prinsip dasar hubungan kerja. Namun sebagai aktivis, saya ingatkan: undang-undang tanpa penegakan hanya jadi teks mati. Karena itu ada 3 agenda kritikal pasca-pengesahan:
1. Peraturan Pelaksana : PP dan Permenaker harus lahir maksimal 6 bulan, disusun partisipatif bersama serikat PRT.
2. Akses Keadilan : Perlu kanal pengaduan hingga tingkat kelurahan dan bantuan hukum struktural bagi PRT korban pelanggaran.
3. Perubahan Paradigma : Majikan harus dididik bahwa mempekerjakan PRT adalah relasi kerja setara, bukan relasi kuasa feodal.
Kepada klien-klien PRT yang pernah saya dampingi: hari ini negara mulai hadir. Kepada pemerintah: kami, masyarakat sipil, akan mengeritik dengan santun sekaligus mengawal. Sebab kritik adalah cara kami mencintai republik ini agar lebih adil.
Perjuangan belum selesai, tapi satu pintu keadilan telah terbuka. Tugas kita memastikan semua PRT bisa melewatinya.
