KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berhasil menyita Rp.250 juta lebih uang dari tersangka korupsi pada pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan pemukiman pada PUPR Kota Langsa di Gampong Aĺue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Proses penyitaan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadli Setiawan SH MKn dan tim penyidik yang disaksikan Kasi Intelijen, M. Hendra Damanik SH MH dari tersangka NB selaku penyedia pada Selasa (29/06/2026).
“Uang ini akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang selanjutnya akan dititipkan pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Langsa di BSI,” ucap Kasi Intel kepada hariandaerah.com.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa penitipan ini bertujuan untuk mengamankan uang hasil penyitaan agar tetap terjaga dan tersedia selama proses hukum berlangsung.
Hendra Damanik mengatakan, penyitaan uang ini dilakukan usai Kejari Langsa menetapkan 4 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kekurangan Volume dan tidak memenuhi Spesifikasi Teknis terhadap Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.1.755.607.122,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh telah ditemukan kekurangan volume dan mutu pada beberapa item pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250.936.244,63,-.
Adapun empat orang tersangka yang sudah ditetapkan pada tanggal 08 September 2026 lalu, yaitu YO (Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran), NB (Penyedia Jasa), MJ (Direktur CV. Gunung Agung Jaya) dan SWN (Konsultan Pengawas).
Keempat tersangka yang sudah dilakukan penahanan di LP Kelas II B Langsa disangkakan dengan Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Subsidairnya, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hendra menerangkan, penanganan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 17 November 2025 dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan pada tanggal 29 Desember 2025 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh untuk dapat disidangkan dalam tahap penuntutan.
“Sehingga hari ini, Kasi Pidsus bersama tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kerugian negara tersebut dari tersangka NB selaku penyedia, serta uangnya sudah dititipkan pada RPL Kejari Langsa di BSI,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas dari praktik korupsi, demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
