BREBES — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan ganja.
Pengungkapan bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas yang sedang melakukan penyelidikan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas menuju Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Di lokasi, petugas menemukan pria berinisial NR alias Aday (39). Saat digeledah, ditemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Dari pemeriksaan, NR mengaku memperoleh barang tersebut dari orang lain berinisial SB (39). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman SB yang juga berada di Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit.
Di kediaman SB, petugas menyita barang bukti tambahan berupa:
• Dua paket diduga sabu, berat bruto masing-masing 3,04 gram dan 1,03 gram
• Diduga ganja seberat 268 gram dan 2,54 gram
• Dua buah bong, timbangan digital, pipet kaca, korek api, kertas papir, lakban, cutter, plastik klip, serta satu unit telepon genggam
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026).
“Tadi malam dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bumiayu usai anggota melakukan pengembangan. Di lokasi pertama kami amankan sabu, dan di lokasi kedua disita sabu serta ganja,” ujar AKP Arifin.
Ia menjelaskan pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan pesan singkat WhatsApp serta jaringan pertemanan ke berbagai komunitas.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
