TANGGAMUS – Rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang dijadwalkan Jumat (16/10/2026) pukul 14.00 WIB, menuai penolakan dari Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat. Polemik tersebut mencuat setelah BHP mempertanyakan proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian kepala pekon definitif, M. Hijrah Syah Putra, yang disebut belum diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Ketua BHP Gunung Tiga, Apipuddin, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar dan prosedur administrasi yang menjadi landasan pemberhentian Hijrah. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebelum proses pergantian kepemimpinan pekon dilanjutkan.
Polemik ini berkaitan dengan Nota Dinas Nomor S72/35/2026 dan SK Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026 mengenai pemberhentian M. Hijrah Syah Putra dari jabatannya sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga.
Apipuddin menjelaskan, salah satu persoalan yang dipertanyakan BHP adalah kronologi pengunduran diri Hijrah pada 11 Juli 2026 yang kemudian, menurut keterangan BHP, telah dicabut pada 31 Juli 2026 sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
BHP juga mempersoalkan Berita Acara Nomor 140 tertanggal 16 Juli 2026 yang disebut telah dibatalkan melalui pernyataan tertanggal 30 Juli 2026, serta adanya Berita Acara Nomor 04 tertanggal 5 Oktober 2026. Rangkaian dokumen tersebut, menurut BHP, perlu ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai proses pemberhentian kepala pekon definitif.
Apipuddin menilai, pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan, kronologi, serta prosedur administrasi yang digunakan dalam menerbitkan keputusan tersebut. Bagi BHP, kejelasan dokumen menjadi penting karena keputusan itu berpengaruh langsung terhadap status kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan di Pekon Gunung Tiga.
Sementara itu, M. Hijrah Syah Putra mengaku hingga saat ini belum menerima SK pemberhentian yang dimaksud. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat memahami dan menindaklanjuti keputusan tersebut apabila dokumen resmi pemberhentian belum disampaikan kepadanya.
“Iya, SK-nya setelah terbit itu mana? Saya ini belum menerima sampai saat ini. Jadi, kalau memang ada SK-nya, tolong kirimkan SK-nya. Mana? Saya tidak ada menerima,” ujar Hijrah.
Hijrah juga mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjelaskan secara terbuka kesalahan atau pelanggaran apa yang menjadi dasar hingga keputusan pemberhentian terhadap dirinya diterbitkan.
“Yang saya pertanyakan, sebenarnya kesalahan saya apa? Kalau memang ada kesalahan atau pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian saya, tolong dijelaskan secara terbuka. Apa yang saya langgar, di mana letak kesalahan saya, dan apa dasar hukumnya? Jangan sampai keputusan pemberhentian sudah diterbitkan, tetapi saya sendiri belum menerima SK-nya dan belum mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar keputusan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Hijrah, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta, kronologi, dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menginginkan agar pemerintah daerah tidak hanya menjelaskan bahwa proses pengusulan pemberhentian telah berjalan, tetapi juga memaparkan alasan dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengambil keputusan.
“Kalau memang ada prosedur yang menyatakan saya harus diberhentikan, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Saya ingin semuanya jelas supaya saya mengetahui apa yang sebenarnya menjadi persoalan. Jabatan ini menyangkut tanggung jawab pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap keputusan yang menyangkut status saya juga harus memiliki dasar yang jelas dan bisa dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan jawaban konkret mengenai alasan pemberhentian, kronologi penerbitan SK, serta mekanisme penyampaian keputusan kepada dirinya. Menurut Hijrah, kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai status jabatan dan hak-hak administratifnya.
Hijrah juga menanggapi persoalan mengenai usulan dan dokumen yang disebut telah disampaikan BHP kepada pemerintah daerah. Ia meminta agar seluruh tahapan yang menjadi dasar keputusan dapat diperlihatkan secara jelas.
“Kalau memang disebutkan usulan BHP sudah diterima dan SK sudah diterbitkan, mana faktanya? Kronologi dan segala macamnya kan sudah jelas. Karena itu, semuanya perlu dibuka dan dijelaskan berdasarkan dokumen yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, BHP turut mempertanyakan sejumlah aspek prosedural, termasuk penyampaian SK kepada pihak yang diberhentikan, kesempatan bagi Hijrah untuk memberikan penjelasan, keberadaan tim klarifikasi dari pemerintah daerah, serta penggunaan berita acara yang menurut BHP telah dibatalkan.
BHP merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait aspek administrasi keputusan pemerintahan. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan dokumen, kronologi, serta ketentuan hukum yang secara khusus mengatur pemberhentian kepala pekon.
BHP juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (3) dalam mempertanyakan proses dan kesempatan memberikan klarifikasi. Meski demikian, penentuan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi atau dilanggar tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan ketentuan yang relevan.
Pembatalan berita acara oleh BHP, sebagaimana diklaim pihak tersebut, juga tidak serta-merta membuat SK Bupati menjadi tidak sah. Persoalan mengenai keabsahan keputusan harus dinilai berdasarkan kewenangan penerbitan, prosedur, substansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Atas polemik tersebut, BHP menyatakan menolak menyerahkan aset, stempel, dan administrasi pemerintahan pekon kepada Pj Kepala Pekon sebelum persoalan yang mereka pertanyakan memperoleh kejelasan. BHP juga meminta agar pelantikan Pj ditunda sampai terdapat penjelasan yang memadai dari pemerintah daerah.
BHP turut mempertimbangkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung serta menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Dalam konteks hukum administrasi, pengajuan gugatan ke PTUN pada prinsipnya tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan suatu keputusan tata usaha negara. Penangguhan pelaksanaan keputusan harus mengikuti mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan di tingkat pekon. Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar pemberhentian, proses penerbitan SK, serta penyampaian keputusan kepada Hijrah agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi ketidakpastian di tengah masyarakat.
Hingga artikel ini disusun, konfirmasi kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus terkait dasar penerbitan SK, kronologi administrasi, dan rencana pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga belum memperoleh jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (*)
