Penetapan Tarif PDAM Tirta Pase Aceh Utara Tidak Sesuai SK Pj Gubernur Aceh

ACEH UTARA – Setelah hampir dua bulan pembahasan tarif air minum untuk kabupaten dan kota di seluruh Aceh, akhirnya diadakan pertemuan di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh. Pertemuan ini melibatkan walikota dan bupati yang diwakili oleh seluruh Direktur Utama PDAM kabupaten/kota se-Aceh pada bulan Mei 2022. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 690/994/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum di Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2023.

Pelayanan air minum yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku menyebabkan masyarakat tidak mampu membeli air yang dikelola pemerintah daerah. Padahal, dengan kondisi Aceh Utara yang memiliki sungai air tawar melimpah, tarif air seharusnya mengikuti SK Gubernur Aceh. Namun, ada kendala yang menyebabkan harga berbeda dengan keputusan PJ Gubernur Aceh.

Penetapan tarif ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Berdasarkan keputusan ini, perlu ditetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum di Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2023.

Keputusan ini didasarkan pada:

Untuk wilayah Aceh Utara, tarif berdasarkan Surat Bupati Aceh Utara Nomor 690/953 tanggal 23 Juni tentang Penyampaian Usulan Tarif Batas Atas dan Batas PDAM, ditetapkan sebagai berikut:

  • Tarif batas atas: Rp 12.660
  • Tarif batas bawah: Rp 3.000

Penetapan tarif ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 di Banda Aceh oleh PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

SK Pj Bupati Aceh Utara Terkait Tarif Batas Harga Air PDAM di Aceh Utara. (Foto: hariandaerah.com/Nurmansyah).

Sementara itu, untuk Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500.880/2023 tentang Penetapan Penyesuaian Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pasee Kabupaten Aceh Utara, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Golongan Terendah Sosial Umum (Gol I): Rp 2.700 – Rp 4.600
  2. Golongan II (RT): Rp 3.700 – Rp 6.450
  3. Golongan III (Usaha A, B, C): Rp 7.000 – Rp 15.000
  4. Industri Blok Konsumsi I, II, III: Rp 15.000 – Rp 25.000
  5. Instansi Pemerintah (IP): Rp 4.500 – Rp 13.000

Tujuan pemerintah menyesuaikan tarif air minum adalah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dibebani dengan tarif air yang tidak wajar seperti yang terjadi di Aceh Utara saat ini. Air minum merupakan hak rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang, dan negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat dalam hal kebutuhan dasar seperti air minum dan hasil bumi lainnya. Namun, praktik yang terjadi sekarang sangat jauh dari ketentuan yang berlaku, yang sangat disayangkan.

Saat  dijumpai awak media hariandaerah.com di salah satu Warung Kopi di Lhokseumawe, Direktur Utama PDAM Tirta Pase Aceh Utara, Imran, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut dengan menunjukkan SK terbaru tentang tarif air minum PDAM yang berbeda dengan keputusan SK PJ Gubernur Aceh. Menurutnya, surat tersebut ditandatangani oleh PJ Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, pada tanggal 20 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ya, ini surat Bupati Aceh Utara yang ditandatangani oleh PJ Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, pada 20 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024,” kata Imran, Kamis (30/5/2024).

Terkait hal tersebut, awak media ini langsung mengkonfirmasi Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar,  menyampaikan bahwa, mengenai SK yang telah dikeluarkan tentang PDAM Tirta Pasee yang tidak sesuai dengan SK PJ Gubernur Aceh.

“Saya sedang sibuk dengan agenda Ibu Menteri Sosial dan lanjut dengan kegiatan Radalgram di Semarang. Untuk masalah PDAM, silakan diskusi dengan direkturnya agar ada penjelasan,” jelas PJ Bupati.

“Kami akan bahas kembali jika harga lebih tinggi dari yang ditetapkan Gubernur. Karena saat diputuskan SK tersebut, kami telah menurunkan harga dari sebelumnya,” tutup Mahyuzar.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *