BREBES — Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan dilaksanakan di sejumlah warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Banjarharjo dan Kersana, pada Rabu (16/9/2026).
Edukasi ini menyampaikan informasi lengkap mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memastikan setiap produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai. Tujuannya agar pelaku usaha maupun masyarakat lebih teliti mengenali produk rokok yang beredar di lingkungan mereka.
Bagi para pedagang, pemahaman tentang ketentuan cukai sangat penting agar tidak tanpa sengaja menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Dengan mengetahui ciri-cirinya, pelaku usaha dapat lebih berhati-hati saat menerima dan menawarkan produk rokok, sekaligus mengurangi risiko terlibat dalam peredaran barang yang melanggar aturan.
Bagi masyarakat selaku konsumen, edukasi ini membekali kemampuan untuk membedakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau berindikasi ilegal, sehingga tidak ikut mendukung peredarannya.
Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan — kepedulian pedagang dan konsumen untuk mengenali, mencegah, hingga melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal menjadi kunci terciptanya lingkungan perdagangan yang tertib.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sehingga aktivitas perdagangan dan konsumsi berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku.
