Oleh: Nurmansyah,S,Pd., M,Sos
Ada saatnya sebuah pemerintahan harus berani mengambil keputusan yang tidak populer demi melindungi rakyatnya. Ketika udara yang dihirup masyarakat berubah menjadi ancaman, langit diselimuti kabut asap, dan jarak pandang semakin terbatas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh rutinitas, kepentingan administratif, ataupun kekhawatiran tertinggalnya proses pembelajaran. Dalam situasi seperti ini, keberanian pemerintah bukan diukur dari seberapa lama aktivitas berjalan seperti biasa, melainkan dari seberapa cepat tindakan perlindungan diberikan kepada masyarakat.
Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius yang berulang setiap kali kebakaran hutan dan lahan terjadi. Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan yang membuat pemandangan menjadi kelabu. Di balik asap yang menyelimuti permukiman terdapat ancaman terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan keberlangsungan pendidikan. Partikel halus, terutama PM2.5, dapat masuk jauh ke dalam paru-paru, bahkan menembus aliran darah. Paparan polusi ini dapat memperburuk gangguan pernapasan serta meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan, khususnya bagi kelompok yang lebih rentan.
Di tengah situasi tersebut, anak-anak menjadi kelompok yang tidak boleh diabaikan. Mulai dari peserta didik taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), madrasah, hingga satuan pendidikan sederajat, semuanya berhak memperoleh perlindungan yang memadai. Tubuh anak masih berkembang, sementara kegiatan sekolah sering kali mengharuskan mereka berada di luar ruangan, menempuh perjalanan menuju sekolah, atau beraktivitas di ruang kelas dengan kualitas udara yang belum tentu aman. Membiarkan anak-anak terus menjalani kegiatan belajar dalam kondisi udara berbahaya tanpa langkah perlindungan yang memadai merupakan risiko yang seharusnya dapat dicegah.
Karena itu, pemerintah daerah di Aceh tidak boleh ragu mengambil keputusan berdasarkan tingkat bahaya yang nyata. Imbauan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.S.P., agar satuan pendidikan mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kabut asap di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal siswa dan guru membahayakan kesehatan, merupakan langkah yang patut diperhatikan. Namun, dalam keadaan darurat lingkungan, imbauan perlu diikuti dengan mekanisme keputusan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan. Pemerintah harus memastikan bahwa sekolah memiliki pedoman mengenai kapan pembelajaran tatap muka dibatasi, kapan PJJ diterapkan, dan kapan kegiatan belajar dapat kembali berlangsung secara normal.
Keputusan tersebut sebaiknya tidak didasarkan semata-mata pada penglihatan terhadap tebal atau tipisnya asap. Pemerintah perlu berpedoman pada data kualitas udara, pemantauan partikulat PM2.5, rekomendasi otoritas kesehatan, serta kondisi nyata di setiap wilayah. Apabila kualitas udara telah mencapai tingkat yang membahayakan, pembatasan kegiatan luar ruangan dan penerapan PJJ harus dipertimbangkan secara serius, dengan memperhatikan kelompok paling rentan. Pemerintah kabupaten dan kota, dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, pihak sekolah, serta fasilitas pelayanan kesehatan perlu bergerak dalam satu koordinasi. Kebijakan yang cepat, berbasis bukti, dan disampaikan secara transparan jauh lebih bermanfaat daripada keputusan yang terlambat setelah dampak kesehatan mulai dirasakan masyarakat.
Memang, pembelajaran jarak jauh bukan tanpa persoalan. Tidak semua siswa memiliki telepon pintar, jaringan internet yang stabil, perangkat pembelajaran, atau pendampingan orang tua yang memadai. Di sejumlah wilayah, kebijakan belajar dari rumah bahkan berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan. Akan tetapi, persoalan tersebut bukan alasan untuk mengabaikan ancaman polusi udara. Justru di sinilah tanggung jawab negara diuji: menyediakan alternatif pembelajaran yang realistis, memberikan bahan ajar yang dapat diakses secara luring, mengatur tugas secara proporsional, serta memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tidak tertinggal. Pendidikan harus terus berlangsung, tetapi tidak dengan mengorbankan kesehatan anak-anak.
Pengalaman berbagai negara dalam menghadapi polusi udara memberikan pelajaran penting bahwa perlindungan kesehatan dan keberlanjutan pendidikan harus dirancang secara bersamaan. Pemerintah dapat menerapkan sistem peringatan dini, menyediakan informasi kualitas udara yang mudah dipahami masyarakat, membatasi aktivitas luar ruangan ketika diperlukan, dan menyiapkan protokol sekolah dalam kondisi darurat. Masker yang sesuai dapat menjadi salah satu langkah perlindungan dalam situasi tertentu, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksakan aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara sangat buruk. Perlindungan paling mendasar tetaplah mengurangi paparan terhadap sumber pencemaran dan memastikan masyarakat mengetahui risiko yang sedang dihadapi.
Lebih jauh, kabut asap tidak semestinya hanya ditangani sebagai persoalan pendidikan atau kesehatan sesaat. Kebakaran hutan dan lahan menuntut penegakan hukum, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, kesiapsiagaan pemadaman, pemulihan ekosistem, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum. Pemerintah harus bekerja dari dua arah sekaligus: melindungi masyarakat dari paparan asap yang sedang terjadi dan mencegah bencana serupa terus berulang. Tanpa pembenahan yang mendasar, masyarakat akan terus dipaksa menyesuaikan hidup dengan krisis yang seharusnya dapat dicegah atau dikurangi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar berapa hari sekolah tetap dibuka atau berapa banyak materi pelajaran yang diselesaikan. Keberhasilan juga terlihat dari kemampuannya memastikan anak-anak tetap sehat, guru terlindungi, keluarga memperoleh informasi yang benar, dan proses pendidikan tidak terputus secara tidak perlu. Pemerintah Aceh perlu berani bertindak sesuai bukti dan tingkat risiko, bukan menunggu sampai masyarakat memenuhi rumah sakit atau anak-anak mengalami gangguan kesehatan. Jika kondisi udara benar-benar membahayakan, pembelajaran jarak jauh maupun pembatasan aktivitas sekolah harus menjadi pilihan perlindungan yang nyata, bukan sekadar wacana.
Sebab, ketika langit menggelap dan udara menjadi ancaman, negara tidak boleh ikut kehilangan arah. Anak-anak tidak seharusnya dipaksa memilih antara memperoleh pendidikan dan menjaga kesehatan. Mereka berhak mendapatkan keduanya. Sekolah dapat dibuka kembali setelah kondisi memungkinkan, materi pelajaran dapat dikejar dengan perencanaan yang baik, tetapi kesehatan yang rusak akibat paparan berbahaya tidak selalu dapat dipulihkan dengan mudah. Jangan menunggu asap semakin pekat untuk mengambil keputusan. Ketika keselamatan manusia dipertaruhkan, keberanian pemerintah untuk bertindak tepat waktu adalah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat.
