Tragedi Pemalang: Nyawa Anak Sekolah Melayang — Siapa Bertanggung Jawab?

PEMALANG — Kematian seorang siswa kelas II di SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang diduga menjadi korban perundungan, mengangkat pertanyaan mendalam tentang sejauh mana negara menjamin keselamatan anak di lingkungan pendidikan. Peristiwa ini menuntut evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pergantian jabatan. Demikian ditegaskan pengamat politik sekaligus pemerhati kebijakan publik, Diryo Suparto, Dosen FISIP Universitas Pancasakti Tegal dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Jawa Tengah, dalam wawancara eksklusif, Kamis (8/10/2026).

Korban berusia tujuh tahun itu meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan medis. Kepolisian terus mendalami kasus ini; hingga 5 Oktober, delapan saksi telah diperiksa — empat anak, dua pihak sekolah, dan dua orang tua korban. Hasil forensik masih ditunggu guna memastikan penyebab kematian serta kaitannya dengan dugaan kekerasan. Pemerintah Kabupaten Pemalang kemudian menonaktifkan kepala sekolah sejak 6 Oktober 2026.

“Langkah administratif itu dapat dipahami, tetapi apakah cukup? Menonaktifkan satu orang tidak menyelesaikan persoalan yang jauh lebih besar. Kekerasan di sekolah bukan sekadar perilaku individu — ini adalah indikator lemahnya pengawasan, sistem pelaporan, dan komunikasi antara sekolah, orang tua, serta pemerintah,” tegas Diryo.

Ia mengingatkan, pembangunan fisik gedung, digitalisasi, dan prestasi akademik tidak bermakna apabila keselamatan anak belum menjadi prioritas utama. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 pengaduan terkait perlindungan anak sepanjang Januari–April 2026 — angka yang menjadi peringatan serius.

“Kita sudah punya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Masalahnya bukan aturannya, melainkan pelaksanaannya. Di tingkat sekolah, apakah benar-benar dijalankan atau hanya tersimpan di lemari?” tanyanya.

Diryo mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang menjadikan tragedi ini sebagai titik balik reformasi pengawasan pendidikan. Audit perlindungan anak harus dilakukan menyeluruh — mulai dari pengawasan guru, mekanisme pengaduan siswa, hingga respons sekolah saat menerima laporan. Indikator keselamatan peserta didik harus dimasukkan ke dalam penilaian kinerja kepala sekolah.

“Pendidikan karakter tidak boleh berhenti di slogan. Ia harus terlihat dalam tindakan sehari-hari: bagaimana anak dilindungi, bagaimana kekerasan dicegah sejak dini,” ujarnya.

Proses hukum pun, kata Diryo, wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak — melindungi identitas serta memberikan pendampingan psikologis kepada semua pihak yang terlibat.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan beban yang bisa dilemparkan kepada satu pihak saja.

“Jangan sampai kita sibuk mencatat angka keberhasilan pendidikan, tetapi terlambat menyadari ketika seorang anak kehilangan nyawanya di sekolah. Satu nyawa yang hilang harus menjadi alasan memperbaiki sistem, bukan sekadar menutup kasus dengan pergantian jabatan. Pendidikan sejati bukan hanya mencerdaskan, melainkan memastikan setiap anak tumbuh tanpa rasa takut,” pungkasnya.

 



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *