Proyek Miliaran Rupiah Di Jalur Tengkorak Pagojengan Disorot, Warga Dan AMPK Cemas Soal Keselamatan

BREBES – Proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan nasional dengan struktur rigid beton di wilayah Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat masyarakat. Alih-alih membawa angin segar bagi kelancaran arus lalu lintas Tegal–Purwokerto, pelaksanaan proyek ini justru memicu gelombang kekhawatiran baru di kalangan warga sekitar dan aktivis peduli keselamatan jalan.

Sorotan tajam salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan (AMPK). Lembaga swadaya ini menilai adanya indikasi pelaksanaan yang diduga kuat menyimpang dari standar teknis yang telah ditentukan. Mengingat kawasan Paguyangan—terutama yang berdekatan dengan titik krusial Flyover Kretek—termasuk ke dalam zona rawan kecelakaan atau “jalur tengkorak”, ketidaksesuaian sekecil apa pun pada kualitas beton pengerasan dikhawatirkan dapat berdampak fatal bagi keselamatan pengendara dalam jangka panjang.

Mas Afif, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek, menyaksikan langsung bagaimana pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan. Diliputi rasa khawatir, ia sebenarnya berniat menanyakan kejanggalan tersebut langsung kepada pihak pelaksana. Namun sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan dari PT Haryadewa — selaku subkontraktor proyek — yang hadir di lokasi.

“Pelebaran itu seharusnya dikerjakan sesuai standar, bukan hanya diurug pakai tanah begitu saja. Juga tidak ada sambungan besi yang mengikat pinggir betonnya. Ini bahaya dan dapat menimbulkan angka kecelakaan yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Afif dengan nada cemas.

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Minggu 04/10/2026. Pelebaran badan jalan tersebut memang dilakukan secara janggal dengan menumpuk tanah biasa tanpa lapisan pondasi berstandar dan tanpa proses pemadatan bertahap. Lebih parah lagi, tidak ditemukan sambungan besi penghubung (dowek/tie bar) antara struktur beton lama dan baru. Akibatnya, kedua bagian jalan tersebut tidak menyatu secara struktural. Ancaman kerusakan kian nyata setelah kendaraan berat terlihat bebas melintas di atas beton yang belum mengeras sempurna, sementara rambu-rambu pencegahan dan pengaturan lalu lintas dinilai sangat minim.

Ketua AMPK, Dedi Anjar, menegaskan sejumlah pelanggaran fatal yang berhasil teridentifikasi di lapangan. Ia pun mempertanyakan keras peran pengawas lapangan yang berada di bawah naungan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Jawa Tengah.

“Ada beberapa poin pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme. Mulai dari kelengkapan atribut, rambu-rambu, penerapan K3, hingga sistem pengecoran yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan pekerja,” tegas Dedi Anjar.

Ia menyoroti tajam tugas pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4. Menurut Dedi, pengawas memiliki kewajiban penuh untuk menegur dan mengarahkan subkontraktor jika ditemukan penyimpangan, namun kenyataannya di lapangan fungsi kontrol tersebut mandul.

“Pengawas lapangan di bawah Kementerian PUPR Wilayah Jawa Tengah itu seharusnya menegaskan kepada pihak subkontraktor jika ada temuan yang menyimpang. Namun kenyataannya, pengawasan yang diberi tanggung jawab oleh PPK 1.4 justru mengabaikan tugasnya sebagaimana mestinya,” lanjut Dedi.

Kondisi carut-marut ini dinilai sangat merugikan dan mengancam keselamatan para pengguna jalan. Atas dasar itulah, AMPK memohon kepada Dinas PUPR Kabupaten Brebes, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta instansi terkait untuk segera menerjunkan tim ke lokasi.

Masyarakat menuntut adanya kajian ulang secara menyeluruh, pemeriksaan kesesuaian metode kerja dengan dokumen perencanaan, evaluasi total kinerja pengawas lapangan, perbaikan proses yang menyimpang, hingga penegakan aturan keselamatan kerja.
“Jangan hanya menerima laporan secara tertulis, padahal fakta di lapangan tidak demikian,” pungkas Dedi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PPK 1.4, maupun manajemen PT Haryadewa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Awak media akan terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dan memantau perkembangan pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *