BREBES – Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes secara serentak menggelar Sosialisasi Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 di dua wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Bulakamba, pada Selasa (6/10). Langkah masif ini dilakukan guna mempercepat terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan hingga ke tingkat akar rumput.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran aparatur yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan desa. Mulai dari Camat beserta staf kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, operator desa, pendamping desa, hingga unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari kedua wilayah tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Brebes, Drs. Apriyanto Sudarmoko, CGCAE, menegaskan bahwa fondasi utama dalam membentuk Desa Antikorupsi terletak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur desa harus mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan dalam setiap program kerja.
“Penguatan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan berintegritas adalah bagian krusial dalam mewujudkan Desa Antikorupsi,” ujar Apriyanto dalam arahannya.
Melalui sosialisasi intensif ini, pemerintah desa diharapkan tidak hanya sekadar memahami regulasi, tetapi juga menyadari peran strategis mereka sebagai garda terdepan pembangunan.
Dengan tata kelola yang bersih dan pencegahan praktik korupsi sejak dini, kualitas pelayanan publik diyakini akan meningkat secara signifikan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menanamkan dan menyebarluaskan semangat “Brebes Beres Ora Korupsi”, sebuah komitmen moral yang ditargetkan mampu mewujud nyata mulai dari lingkup pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Brebes.
