Tarif Air PDAM Meningkat, Pj Bupati Aceh Utara Langgar SK Gubernur

ACEH UTARA – Tarif air PDAM Tirta Pasee Aceh Utara tidak sesuai dengan hasil keputusan bersama berdasarkan SK Pj Gubernur Aceh. Setelah hampir dua bulan pembahasan tarif air minum untuk kabupaten dan kota di seluruh Aceh, akhirnya diadakan pertemuan di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh.

Pertemuan ini melibatkan walikota dan bupati yang diwakili oleh seluruh Direktur Utama PDAM kabupaten/kota se-Aceh pada bulan Mei 2022. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 690/994/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum di Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, disebutkan batas atas tarif PDAM di Aceh Utara adalah Rp 12.660 dan batas bawah Rp 3.000. Untuk wilayah Aceh Utara, tarif tersebut didasarkan pada Surat Bupati Aceh Utara Nomor 690/953 tanggal 23 Juni tentang Penyampaian Usulan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah PDAM.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum.

“Opsi penyesuaian tarif itu merupakan keputusan bersama yang harus sesuai dengan daerah demi masyarakat yang membutuhkan air bersih. Seluruh PDAM harus mengikuti tarif yang ditetapkan SK Gubernur, dan seluruh BUMD Air Minum kabupaten/kota harus mengacu pada itu,” tegas seorang pejabat terkait, Minggu (2/6/2024).

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PDAM Tirta Pasee Aceh Utara, Imran, menyebutkan bahwa tarif yang ditetapkan masih dalam batas kewajaran dan sudah diturunkan sebagai bentuk komitmen keberpihakan kepada pelanggan. “Kelangsungan operasi perusahaan tentu harus terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun, SK terbaru air minum PDAM yang berbeda dengan keputusan SK PJ Gubernur Aceh dikeluarkan oleh PJ Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, pada tanggal 20 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500.880/2023 tentang Penetapan Penyesuaian Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pasee Kabupaten Aceh Utara, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Golongan Terendah Sosial Umum (Gol I): Rp 2.700,- – Rp 4.600,-
  2. Golongan II (RT): Rp 3.700,- – Rp 6.450,-
  3. Golongan III (Usaha A, B, C): Rp 7.000,- – Rp 15.000,-
  4. Industri Blok Konsumsi I, II, III: Rp 15.000,- – Rp 25.000,-
  5. Instansi Pemerintah (IP): Rp 4.500,- – Rp 13.000,-

Saat dimintai konfirmasi, PJ Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, menyatakan bahwa ia sedang sibuk dengan agenda Menteri Sosial dan kegiatan Radalgram di Semarang. “Untuk masalah PDAM, silakan diskusi dengan Direkturnya agar ada penjelasan,” ujar Mahyuzar.

Ia juga menambahkan bahwa jika tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan Gubernur, pihaknya akan membahas kembali. “Kami telah menurunkan harga dari sebelumnya, jika memungkinkan akan saya coba minta PDAM untuk buat FGD,” tutur Mahyuzar.

Seorang warga di Lhokseumawe mengeluhkan bahwa tarif air PDAM yang tidak wajar membebani masyarakat. “Air minum merupakan hak rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat dalam hal kebutuhan dasar seperti air minum dan hasil bumi lainnya,” ujarnya.

Ditempat terpisah Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Alfian mengatakan, bahwa idealnya PJ Bupati Aceh Utara harus menyesuaikan kebijakan dengan pemprov dan perlu diawasi untuk peninjauan kembali.

“Pj Bupati harus menyesuaikan tarif air di PDAM Aceh Utara dengan keputusan Pj Gubernur Aceh,” tutup Alfian.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *