Polres Langsa Amankan Residivis Dan Sita 10 Kg Sabu

LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang telah mendekam di Lapas Kelas II A Jakarta selama 13 tahun serta barang bukti lebih dari 10 kg sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers pada Selasa (28/05/2024) di aula Mapolres setempat. Ia didampingi oleh Wakapolres, Kasat Res Narkoba, Kasie Propam, dan Kasie Humas Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang melintasi wilayah hukum Polres Langsa.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan. Akhirnya, didapat informasi bahwa sabu tersebut akan diberangkatkan melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Jakarta,” jelasnya.

“Selanjutnya, tim Unit Opsnal memperluas penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh,” tambah Kapolres.

Andy Rahmansyah menambahkan bahwa pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, saat tim tiba di Kabupaten Bireuen, tepatnya di pinggir jalan, terlihat satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi.

“Dengan sigap, tim melakukan penggerebekan dan ditemukan 10 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam. Pengemudi kendaraan tersebut adalah seorang pria berinisial BH (53), seorang buruh harian lepas warga Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,” terangnya.

“Saat diinterogasi, BH mengungkapkan ada tersangka lain berinisial YS yang saat ini menjadi DPO dan diduga terlibat sebagai perantara jual beli sabu. Tim telah melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireuen, namun belum berhasil ditemukan,” katanya lagi.

Kapolres Langsa juga menyatakan bahwa tersangka BH adalah residivis kasus sabu pada tahun 2011 dengan barang bukti 7 kg dan telah divonis 13 tahun penjara oleh PN Tangerang Kota serta menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta.

“Namun, BH kembali menjalankan aksinya dengan rencana mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa, yaitu Jakarta,” lanjut Kapolres.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat total 10.550 gram, satu tas ransel cokelat, satu tas selempang hitam, tiga HP, dan satu mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi B 1279 UYD,” paparnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah. (Smt)



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *