Puluhan Aparatur Desa Di Birem Bayeun Hadiri Sosialisasi Qanun Gampong

KOTA LANGSA – Puluhan aparatur Desa di wilayah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur menghadiri Sosialisasi Qanun Gampong di Convention Hall Vitra Tirta Raya, Jalan TM Bahrum Kota Langsa, Selasa (25/06/24).

Acara yang dilaksanakan oleh Forum Geuchik Sekecamatan Birem Bayeun bekerjasama dengan Lembaga Firma Hukum Hasan Basri dan Rekans ini dibuka oleh Camat Birem Bayeun, Iskandar S.Sos dengan menghadirkan pemateri:

1. Kapolsek Birem Bayeun, AKP Lilik Purwanto SH dengan materinya “Pengertian Qanun dan Resam Gampong”
2. Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf dengan materi “Penyelesaian Sengketa Gampong”
3. Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Muchlis Muchtar SH dengan materi “Qanun dan Hukum”
4. Advocat H. Hasan Basri SH, MH dan Dian Yuliani SH dengan materi “Pentingnya Hukum Dalam Kehidupan”

Kapolsek Birem Bayeun, AKP Lilik Purwanto SH saat memberikan materinya dihadapan peserta Sosialisasi Qanun Gampong di Aula Virta Tirta Raya, Jalan TM Bahrum Langsa, Selasa (25/06/24).

Amatan media hariandaerah.com dilokasi, Sosialiasi ini dipandu oleh moderator Samsul Bahri SE dengan menghadirkan 81 peserta yang mewakili 27 Gampong di Kecamatan Birem Bayeun, masing – masing terdiri dari para Geuchik, Sekdes dan Tuha Peut Gampong.

Advokat H. Hasan Basri SH MH kepada awak media menyampaikan Sosialisasi Qanun Gampong ini bertujuan agar para peserta lebih memahami Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang “Lembaga Adat”, dengan harapan semua peserta bisa menyerap materi-materi sebagai dasar aparatur Gampong bekerja dan melayani masyarakatnya.

“dengan Qanun Gampong serta peraturannya secara lengkap juga sebagai Landasan untuk menjadi Pedoman Pemerintahan Gampong dalam kegiatan pembangunan maupun sosial lainnya”, jelasnya.

Ia melanjutkan, acara ini tentunya menjadi salah satu momen sangat berkesan, karena kegiatannya positif dan yang hadir tokoh-tokoh inspiratif Gampong seperti Geuchik, Sekdes dan unsur Tuha Peut. Mereka pastinya bisa mendapatkan berbagai manfaat, baik dari segi ilmu maupun pengalaman.

Dalam sosialisasi ini, para peserta sudah dingatkan untuk jangan ragu dan malu untuk bertanya serta menyampaikan pendapatnya karena akan sangat penting terkait dengan kondisi Gampong, masalah peraturan dan ketentuan dalam pembuatan Qanun, baik berkenaan dengan Hukum Perdata dan Pidana.

“selaku Pelaksana, kami mohon maaf apabila ada layanan, kondisi tempat dan  lainnya yang kurang berkenan. Terima kasih atas dukungan semua pihak di Kecamatan Birem Bayeun sehingga acara Sosiliasi ini dapat berjalan dengan baik dan sukses”, ungkap Hasan Basri.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *