JAKARTA – Ketua DPN BERGIBRAN, Robi Prastio menegaskan, jangan menggiring opini publik, seolah-olah setiap persoalan hukum yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya pasti terhambat oleh kekuatan politik. Menurutnya, jika memang ada dugaan pelanggaran, tunjukkan bukti dan tempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan secara tegas untuk menyikapi pernyataan Prof. Mahfud MD mengenai persoalan hukum yang menyangkut Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan keluarganya, yang dinilai sulit diproses secara hukum.
Robi mengatakan, pernyataan tersebut perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah hukum tidak mampu bekerja ketika berhadapan dengan seseorang yang memiliki kekuatan politik.
Faktanya, perkara yang menyeret Roy Suryo dan pihak-pihak terkait telah melalui proses hukum. Sementara itu, persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka juga telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, masyarakat perlu melihat persoalan ini berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini,” ucapnya via seluler kepada hariandaerah.com, Jum’at (09/10/2026).
Lebih lanjut Robi menyampaikan, jika Prof. Mahfud MD menilai terdapat unsur pidana dalam persoalan ijazah Gibran, pihaknya justru mendorong agar Pak Mahfud berani mengambil langkah konkret dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila memiliki dasar dan bukti yang relevan.
“Jangan sampai persoalan ini terus berkembang menjadi perdebatan dan membangun persepsi di tengah masyarakat, sementara dugaan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang semestinya,” tegasnya.
Ketua DPN BERGIBRAN juga mengatakan, kalau memang ada pelanggaran, laporkan dan buktikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian akibat pernyataan yang berpotensi ditafsirkan seolah-olah terdapat kekuatan politik yang menghalangi penegakan hukum. Dugaan mengenai intervensi atau pengaruh politik harus didukung fakta, bukan sekadar dibangun melalui persepsi,” ujarnya.
Terkait putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran, bahwa permohonan yang tidak dapat diterima tidak sama dengan putusan yang menyatakan seluruh pokok persoalan telah terbukti benar atau salah.
“Apabila masih ada aspek yang menjadi kewenangan lembaga lain, biarkan lembaga tersebut menanganinya sesuai aturan,” terang Tokoh Pemuda di Aceh ini.
DPN BERGIBRAN menghormati Prof. Mahfud MD sebagai tokoh hukum nasional dan menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, semakin besar pengaruh seorang tokoh publik, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menyampaikan pernyataan secara cermat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.
Oleh karena itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kami tidak meminta hukum membela Pak Jokowi ataupun Gibran. Kami meminta hukum bekerja secara objektif, profesional dan adil,” sebutnya.
Biarkanlah hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada pelanggaran, buktikan melalui proses yang sah. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan. Jangan mendahului proses hukum dengan penghakiman opini di ruang publik.
“Sebab, Indonesia adalah negara hukum yang tidak dibangun dengan saling melempar tuduhan, melainkan dengan keberanian menguji setiap dugaan berdasarkan bukti dan mempertanggungjawabkan setiap pernyataan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Robi.
