Rahmadhani Terima SK PAW Sebagai Anggota KIP Kota Langsa

KOTA LANGSA – Rahmadhani S.Sos.I telah menerima Salinan Surat Keputusan (SK) pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Salinan SK KPU RI nomor 831 Tahun 2024 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 atas nama Rahmadhani diserahkan oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Fauzan Rizal S.Pd.I di sekretariat KIP setempat, Jum’at (05/07/24).

“hari ini salinan SK PAW Rahmadhani
sebagai anggota KIP Kota Langsa kita serahkan langsung kepada yang bersangkutan. Selain itu salinan tersebut juga di teruskan kepada Pemerintah Kota Langsa dan DPRK Langsa,” ucap anggota KIP Kota Langsa ini.

Salinan SK PAW Rahmadhani sebagai anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028 dari KPU RI.

Fauzan Rizal menjelaskan bahwa salinan SK PAW atas nama Rahmadhani diterima KIP Kota Langsa dari KIP Provinsi Aceh pada Hari Kamis 4 Juli 2024.

“untuk selanjutnya, Sekretaris KIP Langsa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa terkait jadwal pelantikan PAW saudara Rahmadhani,” sambungnya.

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Langsa ini menambahkan, dengan telah keluarnya SK PAW Rahmadhani sebagai anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028, maka personil Komisioner KIP Kota Langsa kembali lengkap lima orang.

“Semoga dengan lengkapnya komisioner KIP Langsa, pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Walikota/Wakil Walikota Langsa tahun 2024 dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Fauzan mengakhiri.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *