Pemadaman Listrik Tak Wajar, PLN Aceh Wajib Berikan Kompensasi Ke Masyarakat

BANDA ACEH – Dalam dua hari terakhir, Perusahaan Listrik Negara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh melakukan pemadaman listrik berjam-jam di sebagian wilayah Aceh, sehingga mengakibatkan gangguan aktivitas perekonomian masyarakat Aceh.

Gangguan listrik ini terjadi akibat transisi SUTT 150 kV GI Langsa-Idi, yang berdampak langsung pada aktivitas listrik di Aceh.

Atas kondisi tersebut, Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan menuturkan, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan menilai bahwa PT. PLN wajib memberikan kompensasi. PLN, sebagai penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, telah menghambat aktivitas masyarakat.

“PT. PLN Aceh wajib memberikan kompensasi kerugian kepada masyarakat Aceh. Pemadaman listrik selama dua hari terakhir ini sudah tidak wajar lagi,” kata Andika kepada awak media, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Andika menyebut bahwa PLN harus memberikan kompensasi setimpal kepada masyarakat yang terdampak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Pada Pasal 6 Permen ESDM disebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak PLN telah mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik namun tidak menjelaskan dimana titik lokasi dan durasi pemadamannya.

“Memang sebelumnya ada pengumuman terkait pemadaman listrik. Namun, pengumuman tersebut tidak menjelaskan titik lokasi dan durasi pemadaman, sehingga masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *