Pelaku Curanmor Asal Sumut Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Nagan Raya

SUKA MAKMUE — Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya, dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial CA (31) ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Jumat (21/6/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni lalu. Korban, Fredi, seorang mandor yang sedang membangun rumah dinas TNI di Desa Jeuram, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, Sabtu (22/6/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Vitra.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *