MK Putuskan Hitung Ulang Hasil DPRA Dan DPRK Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara DPRA Dapil Aceh 6 di seluruh TPS yang terdapat di empat kecamatan di Aceh Timur, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, perolehan suara DPRK di TPS 6 Desa Bantaian, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, juga harus dilakukan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan bahwa KIP Aceh akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Selaku KIP Aceh, kami akan segera menindaklanjuti putusan MK setelah terlebih dahulu mengikuti rapat dengan KPU RI yang Insya Allah akan digelar pada tanggal 12 Juni 2024 di Jakarta,” ucap Agusni AH kepada wartawan hariandaerah.com, Jumat (07/06/2024) sore via seluler.

Amar Putusan MKRI mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRA Dapil Aceh 6 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ranto Peureulak, dan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara sesuai dengan amar putusan MK Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan tanggal 07/06/2024 ini terkait perkara nomor 16-01-22-01 dengan pemohon Partai Adil Sejahtera Aceh dan pihak terkait Partai Gerindra di Dapil Aceh 6, yaitu Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ini terkait permohonan pemohon yang mendalilkan penambahan suara pihak terkait sebanyak 4.134 suara di Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ranto Peureulak, dan Peunaron.

Sedangkan untuk hasil DPRK Aceh Timur, MK RI memberikan amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4 di 16 TPS di 3 kecamatan sebagai berikut:

1. Kecamatan Pante Bidari:
– TPS 2 Desa Blang Seunong
– TPS 3 Desa Pante Panah
– TPS 4 Desa Pante Rambong
– TPS 1 dan 2 Desa Meunasah Teugoh
– TPS 1 Desa Paya Demam Lhee
– TPS 1 Desa Grong Grong
– TPS 1 dan 2 Desa Keude Baro
– TPS 4 Desa Putoh Sa
– TPS 1 Desa Matang Perlak
– TPS 2 Desa Buket Kareng

2. Kecamatan Madat:
– TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee
– TPS 1 Desa Rambong Lop
– TPS 3 Desa Bintah

3. Kecamatan Simpang Ulim:
– TPS 6 Desa Bantaian

Penghitungan ulang surat suara harus dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Putusan MKRI pada hari Jumat tanggal 07/06/2024 ini terkait perkara nomor 105-01-18-01 dengan pemohon Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan pihak terkait PPP di Dapil Aceh Timur 4 untuk pemilihan DPRK Aceh Timur.

Kasus di Dapil 4 Aceh Timur berkaitan dengan permohonan pengurangan suara pemohon di 3 TPS yang ada di Kecamatan Pante Bidari, penambahan suara pihak terkait di 9 TPS Kecamatan Pante Bidari, dan penambahan suara pihak terkait di 3 TPS Kecamatan Madat.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *