Miliki 290 Gram Ganja, Pria Ini Diamankan Polres Pematang Siantar

PEMATANG SIANTARPolres Pematang Siantar melalui Satuan Narkoba menangkap seorang pria berinisial MRF (24) yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gang Berlian pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Pasaribu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel berwarna hitam yang berisi satu plastik hitam dengan 125 paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat dan satu plastik putih dengan 50 paket ganja yang juga dibungkus kertas nasi berwarna coklat. Total berat bruto barang bukti ganja tersebut adalah 290 gram.

Tersangka MRF mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MRF telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *