Meresahkan, Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Pencuri

KOTA LANGSA – Kepolisian Sektor Langsa Barat berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yaitu RMI (26) dan MAMS (27) yang diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi jambret yang sudah meresahkan masyarakat Kota Langsa, Kamis (20/06/24).

Kapolres Langsa AKBP, Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi SH, MH menyampaikan, bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (19/06/24) dini hari.

“kedua tersangka masing-masing, RMI adalah warga Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan MAMS berasal dari Desa Lhok Meurebo, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara”, ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal saat Tri Muhammar Putra melaporkan bahwa telah menjadi korban jambret saat mengendarai sepeda motor di Jalan Banda Aceh-Medan dengan membawa istri dan Anak. Naas, tas sang istri dirampas oleh Pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.

“atas kejadian ini, mereka hampir terjatuh, sedangkan istri dan anaknya mengalami trauma. Namun beruntung setelah peristiwa itu, korban langsung menghubungi petugas Polsek Langsa Barat”, ujarnya.

Iptu Fahmi melanjutkan, selain TMP ternyata ada juga Mahasiswa yang menjadi korban jambret di jalan raya Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat. “Berdasar pengakuan, tersangka ini telah melakukan aksi jambret di 14 lokasi berbeda di Langsa dengan sasaran utama perempuan. Beberapa lokasi di antaranya yaitu seputaran Simpang Remi, depan JNT Gampong Tengoh dan PDAM di Gampong Jawa”, terangnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap oleh Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat yang selama ini sangat berperan penting dalam mengungkap kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat. Team ini terdiri dari Aipda Dennis, Brigadir Dian, dan Brigadir Taufik bersama Piket Satfung Resintel bripka Dede sumantri dan Bripka Muamar Khadafi.

“kejadian terjadi pada hari Selasa, 18 Juni 2024 pukul 22.00 WIB, Senin, 27 Mei 2024 pukul 05.30 WIB dan Selasa, 28 Mei 2024 pukul 06.15 WIB”, sebut Kapolsek.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, yaitu 1 unit HP Samsung merah, 1 unit HP OPPO hitam, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Xiaomi, 1 unit HP Mito, 1 unit HP iPhone (kondisi rusak) dan 1 tas warna hijau serta 2 unit sepeda motor (Honda Beat merah dan Suzuki Satria FU) dan uang tunai sebesar Rp.170.000,.

“kami akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkap Hufiza Fahmi.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *