Mediasi Gagal Lagi, Yanti Minta Perkara Penganiayaan Dirinya Diproses Secara Hukum

SIMEULUE – Mediasi sebagai upaya perdamaian terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Yanti Kasurawati (38 Th) seorang guru di SD Negeri 8 Salang kabupaten Simeulue, tampaknya tetap menuai jalan buntu. Pasalnya, Yanti tetap pada prinsipnya yakni kasusnya tersebut harus diproses secara hukum hingga ke Pengadilan.

Yanti panggilan akrabnya mengatakan kepada hariandaerah.com, Selasa (2/7/2024), pihaknya telah menghadiri tiga kali mediasi, namun ia tetap tidak mau perkara tersebut diselesaikan secara mediasi.

“Terakhir mediasi tadi di Polres Simeulue, yang langsung difasilitasi oleh Kasatreskrim Polres Simeulue, namun saya tetap pada perinsip saya, bahwa kasus ini harus diselesailan secara hukum, karena terlalu sakit saya rasakan, dan Dia (terlapor-red), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tandas Yanti didampingi Kuasa Hukumnya, Idris di salah satu caffe di sudut kota Sinabang.

Yanti mengungkapkan, kondisi yang dia rasakan saat ini setelah dipukul terlapor adalah trauma, ketakutan jika jumpa sama orang, kemudian dadanya sering sesak karena ditendang terlapor dan rahangnya masih sakit ketika mengunyah.

Ia berharap kepada Penyidik Polres Simeulue, agar perkara ini dapat segera dilanjutkan dan Terlapor segera ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukumnya, Idris, S.H.I., bahwa saat ini kliennya tidak bisa banyak bicara, masih trauma dengan kejadian itu, takut ketemu orang dan rasa sakit dipukul dan ditendang Terlapor masih terasa hingga saat ini.

“Itulah kondisi yang dirasakan Klien saya saat ini, sakit itu masih terasa dan traumatisnya masih ada,” ungkap Idris.

Sambung Idris, mereka baru saja menghadiri mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Polres Simeulue dan disaksikan Kasatreskrim.

Disinggung soal kelanjutan perkara yang menimpa Kliennya setelah upaya mediasi kedua belah pihak, Idris optimis bahwa perkara ini tetap lanjut sampai ke meja hijau.

“Kita percaya kepada penyidik Polres Simeulue, pasti bekerja secara profesional dan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih,” sebut Alumni Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini.

Ia juga berharap kepada Penyidik agar segera memproses perkara ini, menetapkan Terlapor menjadi tersangka dan menahannya, sehingga kliennya mendapatkan keadilan di mata hukum.

“Kita akan kawal bersama kasus ini, sampai tuntas,” pungkas Idris.

Diketahui sebelumnya, perkara ini telah bergulir di Reserse Kriminal Polres Simeulue dengan nomor register perkara: STTLP/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024 dengan Terlapor berinisial ES.

Polres Simeulue telah membuka ruang kepada Yanti selaku Korban atau Pelapor dengan Terlapor ES untuk melakukan mediasi untuk jalan perdamaian mulai dari tingkat Desa, Polsek Kecamatan Salang dan di Polres setempat, namun kedua belah pihak tidak menemukan titik perdamaian.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, S.H., yang dihubungi hariandaerah.com di tempat terpisah mengatakan, terhadap perkara ini akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah kasus ini lanjut ke penyidikan atau tidak.

“Untuk kasus tersebut akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” jawab Kasatreskrim melalui WhatsApp mengonfirmasi hariandaerah.com.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *