Kejari Langsa Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Pusong Ke Penjara

KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menahan empat orang tersangka kasus korupsi proyek pengaman tebing Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh. Para tersangka dijebloskan ke dalam penjara di LP Langsa, Kamis (30/5/2024).

Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap dua penyidikan. Penyidik langsung menahan para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun 2019 di Dinas Pengairan Aceh.

“Empat orang tersangka korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh ini kami tahan dan jebloskan ke dalam penjara pada hari ini, Kamis, 30 Mei 2024,” kata Muhammad Razi.

Keempat tersangka tersebut adalah SF, kuasa pengguna anggaran (KPA); MA, pelaksana teknis kegiatan (PPTK); MI, pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan; dan M, direktur CV Bintang Beutari.

Proyek pengamanan pantai Pusong di Gampong Teulaga Tujuh dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, yang bersumber dari APBA Tahun 2019 Dinas Pengairan Aceh.

“Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik adalah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Ini juga untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Muhammad Razi.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *