Hendak Mencuri Di Toko Grosir, Seorang Pria Diamankan Polisi

KOTA LANGSA – Seorang pria, AB (45) warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan pihak Kepolisian karena diduga hendak mencuri disebuah Toko Grosir, Senin (24/06/24).

Kejadian itu bermula ketika pemilik toko grosir menemukan AB sedang bersembunyi di dalam tokonya yang berada di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa pada pukul 05.00 WIB, Minggu (23/06/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos, S.H. M.Si, menyampaikan bahwa tersangka AB ini diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Langsa untuk respons cepat atas laporan sang pemilik toko sebagai korban.

“AB (45) yang berhasil diamankan ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti (BB), seperti 2 dus Soklin, 5 bungkus gula pasir, 3 bungkus Sunlight 625 ml, 3 bungkus minyak goreng, 8 gunting, 1 pembersih kaca, 3 mancis dan 1 bungkus rokok Magnum”, ucap Kasat Reskrim.

Iptu Rahmad menegaskan, kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk terduga pelaku dan BB sudah kita bawa ke Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia melanjutkan, ada dua saksi dari kalangan Polri, yaitu Edy Syahputra (36) dan Megy (29) yang akan memberikan kesaksian terkait penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu proses penyelidikan ini.

“atas ini, Kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tingkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada kejadian mencurigakan demi keamanan bersama”, ungkap Iptu Rahmad.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *