Cegah Biopiracy, BRIN Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

DelapanDetik.Com – Indonesia dengan kekayaan alam dan kearifan lokal yang melimpah, telah lama menjadi pelindung alami bagi ekosistem dan keanekaragaman hayati. Namun, di tengah arus modernisasi dan globalisasi, muncul peluang dan tantangan baru untuk menjaga dan mempromosikan kearifan lokal ini.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono menyebut salah satu tantangan utama adalah ancaman biopiracy atau pembajakan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional oleh pihak asing.

Untuk itu, BRIN menggelar Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Akselerasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Keragaman Hayati di Daerah”, di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

“Biopiracy memunculkan kekhawatiran terkait distribusi manfaat yang tidak adil dari komersialisasi sumber daya hayati, yang berpotensi mengancam masyarakat lokal dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara berkembang,” kata Agus Haryono.

Sementara itu Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN, Andes Hamuraby Rozak mengatakan BRIN menyelenggarakan kegiatan workshop tersebut yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan KI berbasis kearifan lokal dan sumber daya hayati.

Selain itu juga bertujuan untuk mendokumentasikan potensi, peran, dan praktek kearifan lokal dalam perlindungan sumber daya alam hayati.

“Diharapkan setelah kegiatan ini, akan ada peningkatan kesadaran dan implementasi kebijakan yang lebih baik terkait perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual berbasis kearifan lokal, serta terciptanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta” ujarnya.

BRIN mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal demi masa depan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif, Indonesia dapat memastikan bahwa kekayaan lokal dilindungi dan dimanfaatkan dengan cara yang adil dan berkelanjutan.

Workshop ini diisi dengan diskusi kelompok yang terbagi ke dalam beberapa grup berdasarkan wilayah dan topik.

Peserta yang hadir sebanyak 168 orang dari berbagai entitas, meliputi BRIN, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan UPT lingkup Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) lingkup provinsi dan kabupaten.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan strategi-strategi baru yang efektif untuk perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal dan membangun jaringan kolaborasi yang kuat. (Sumber brin.go.id)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *