BRIN Lakukan Riset pemutakhiran SNI Pedoman Penentuan Tapak Reaktor Nuklir

DelapanDetik.Com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melaksanakan penelitian dan pengembangan pedoman penentuan tapak reaktor nuklir terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) 18-2034-1990.

Hal ini diperlukan sebagai panduan pada proses perizinan tapak pembangunan instalasi nuklir, untuk menjaga keselamatan penduduk dan lingkungan hidup di sekitarnya.

SNI 18-2034-1990 merupakan Pedoman Penentuan Tapak Reaktor Nuklir yang meliputi karakteristik tapak instalasi, terkait keadaan operasional dan kondisi kecelakaan. Termasuk hal-hal yang dapat mengakibatkan keadaan darurat dan peristiwa alam, serta peristiwa yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Kepala Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi dan Mutu Nuklir (PRTKMMN) BRIN, Heru Prasetio mengatakan saat ini, draft usulan revisi SNI Nomor 18-2034-1990 dalam tahap peninjauan oleh Tim Perumusan SNI BSN.

Pedoman ini akan menjamin teknologi keselamatan dan keamanan reaktor nuklir untuk pelaksanaan pemilihan tapak reaktor nuklir yang sesuai persyaratan secara efektif dan efisien.

“Dengan demikian akan menciptakan inovasi serta invensi baru yang berkelanjutan. Selain itu juga berkontribusi pada perkembangan penelitian-penelitian lain tentang keselamatan dan keamanan reaktor nuklir, baik kuantitas maupun kualitas,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/8/2024).

Dia melanjutkan, pedoman atau standar yang dibuat juga akan memberikan jaminan tambahan bahwa keberadaan reaktor nuklir yang dibangun akan aman untuk masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Hasil rekomendasi ini diusulkan dalam revisi SNI ke Tim Perumusan SNI Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait kemamputerapan dari SNI 18-2034-1990. Dengan persyaratan dari Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir.

Pedoman penentuan tapak reaktor nuklir ini akan menjadi panduan dalam menentukan kelayakan suatu lokasi yang akan dipilih sebagai tapak reaktor nuklir di dalam negeri. Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan diri pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, serta dunia.

“Dengan adanya riset pemutakhiran SNI ini, menunjukkan Indonesia mampu membuat standar tapak reaktor nuklir yang sesuai dengan kondisi asli Indonesia. Rekomendasi hasil kajian riset ini dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam membangun PLTN,” kata Heru.

Heru berharap rekomendasi hasil kajian riset ini dapat juga dijadikan acuan oleh regulator dan pengawas pemanfaatan nuklir, seperti BAPETEN dan kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Dalam menentukan persyaratan pembangunan reaktor nuklir yang aman dan selamat untuk masyarakat serta lingkungan.

Sementara itu, Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama PRTKMMN BRIN Khusnul Khotimah menyampaikan, salah satu aspek evaluasi tapak yaitu aspek kegunungapian.

“Aspek kegunungapian merupakan salah satu faktor keselamatan yang dipertimbangkan dalam menentukan tapak PLTN,” jelasnya.

Menurutnya, dalam menentukan tapak instalasi nuklir dibutuhkan suatu pedoman yang memadai dengan lebih komprehensif dan terperinci. Hal ini untuk memfasilitasi suatu organisasi yang akan melakukan evaluasi tapak di sekitar tempat instalasi akan dibangun.

“Hasil kajian menunjukkan, secara substansi aspek kegunungapian dalam SNI 18-2034-1990 kurang relevan dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini. Sehingga tidak dapat dijadikan acuan terkini sebagai pertimbangan utama yang mendasar dalam penentuan tapak PLTN. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2018 tentang peninjauan SNI yaitu minimal setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Khusnul menyebut, standar SNI 18-2034-1990 ini tidak mengatur persyaratan detail yang berkaitan dengan bagian karakterisasi aktivitas letusan gunung berapi di masa lalu, sebagai dasar bagi penilaian bahaya gunung berapi dalam jangka panjang.

“Hasil penelitian ini akan menjadi rekomendasi untuk pemutakhiran dokumen SNI Nomor 18-2034-1990 khususnya aspek kegunungapian untuk disampaikan ke BSN,” paparnya.

Dirinya berharap, standar baru ini dapat diikuti oleh para pemangku kepentingan saat melakukan penentuan tapak instalasi nuklir. Sehingga tapak PLTN di Indonesia dibangun dengan standar keselamatan dan kualitas tertinggi.

“Dalam peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2018, pemohon evaluasi tapak harus menetapkan kode dan standar terkini yang akan digunakan dalam kegiatan Evaluasi Tapak. Kode dan standar yang dimaksud harus memenuhi ketentuan SNI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kajian riset pemutahiran dokumen ini dilakukan oleh PRTKMMN BRIN bersama Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir (PRTRN) BRIN dan Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran BRIN. (Sumber brin.go.id, Ilustrasi pixabay.com/Yamu_Jay)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *