Aniaya Warga, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Langsa

KOTA LANGSA – Seorang pemuda, MK, ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Langsa melalui Unit Reskrim Polsek Langsa Kota setelah menganiaya seorang warga di Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (13/06/24).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Kota, Iptu Mulyadi, SE, MH, menyampaikan bahwa tersangka MK (23), warga Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, ZB, ke Polsek Langsa Kota sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama. Diketahui bahwa penganiayaan terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota,” ucap Kapolsek.

Iptu Mulyadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh, serta keterangan dari korban dan saksi-saksi, polisi langsung bergerak cepat mengamankan MK yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, MK mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sebuah botol sirup Kurnia yang telah pecah, diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.

“Proses pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langsa Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal,” pungkas Mulyadi.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *