Anggota PPS Terlibat Parpol, KIP Langsa Ambil Tindakan

KOTA LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengambil tindakan atas adanya penyelenggara Pemilu ditingkat Desa (Gampoeng) yang pernah terlibat partai politik (Parpol) dalam Pemilu 2024, Selasa (02/07/24).

Ini terkait adanya laporan terhadap anggota PPS Gampong Matang Seulimeng dan Sungai Pauh Pusaka Kacamatan Langsa Barat yang sudah dilantik namun ternyata pernah menjadi saksi Parpol pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Langsa, Bahtiar MA bersama Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Fauzan Rizal SPdI menyampaikan bahwa anggota PPS yang pernah terlibat Parpol pada Pemilu 2024 sudah diproses sesuai aturan dan kita sudah ambil tindakan terhadap keduanya.

“untuk anggota PPS Gampoeng Matang Seulimeng, Ade Miranda sudah kita berhentikan dan proses PAW juga sudah dilakukan minggu lalu di Sekretariat KIP Langsa,” ucap Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Langsa, Selasa (02/07/24).

Bahtiar menambahkan, sedangkan anggota PPS Gampoeng Sungai Pauh Pusaka, Masyitah sudah kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kebenaran dirinya pernah menjadi saksi parpol di Pemilu lalu.

“ia mengakui bahwa memang pernah menjadi saksi parpol pada Pemilu 2024 di TPS 3 Gampoeng setempat,” katanya.

“sehingga diberikan solusi kepadanya, karena proses penyelesaian dalam konteks ini kita lebih mengedepankan rasa kemanusiaan,” sambungnya lagi.

Bahtiar menjelaskan, pertama karena yang bersangkutan sudah mengakui, ya harus buat surat pengunduran diri. Kedua, jika tidak mau menyelesaikan secara mandiri, berarti kita selesaikan secara administratif, ya artinya Pemberhetian.

“terhadap anggota PPS Gampoeng Sungai Pauh Pusaka ini kita sudah memberikan batas waktu terkait pengunduran dirinya sampai Minggu ini. Karena infonya, ada musibah pihak keluarganya yang meninggal,” terang Bahtiar.

Ia melanjutkan, jika memang dalam minggu ini surat pengunduran diri tidak diserahkan, kita langsung proses administratif dan gelar Rapat Pleno berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh bersangkutan.

Proses PAW ini sendiri panjang, ada pemberhentian dulu, kemudian PPS yang akan menggantikan dipanggil, minta keterangan dan klarifikasi apakah ada indikasi terlibat parpol atau tidak.

“jangan sampai bermasalah setelah diganti. Jika memang sudah memenuhi syarat, maka KIP Langsa baru melaksanakan PAW,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Selanjutnya Bahtiar mengatakan, sebenarnya pada saat rekrutmen PPS, begitu juga PPK kita sudah sampaikan ke publik terkait dengan tanggapan masyarakat. Sehingga KIP Langsa bisa mendapatkan informasi terhadap calon-calon yang sudah mendaftar apakah terlibat parpol, saksi atau tidak.

“namun dalam proses tersebut, tidak ada satupun masuk laporan dari masyarakat terhadap status calon. Setelah dilantik dan dalam perjalanannya, baru ada masukan dari masyarakat,” bebernya.

“tanggapan masyarakat ini kita tidak terima surat kaleng, baik itu sms atau wa. Tetapi harus dengan surat resmi dan bukti otentik, baru bisa kita proses. Termasuk kasus pertama Ade Miranda dan juga Masyitah ini,” ungkap Bahtiar yang diiyakan Fauzan.

Sebelumnya, terkait anggota PPS Gampoeng Matang Seulimeng, Langsa Barat, Ade Miranda. hariandareah.com mendapatkan kebenaran dari salah satu pengurus parpol dan mantan anggota PPK bahwa yang bersangkutan benar pernah menjadi saksi parpol dalam Rapat Pleno di Kecamatan Langsa Barat.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *