DelapanDetik.Com – Indonesia menjadi salah satu negara yang responsif menyambut era baru teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada Desember 2023.
Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan pemerintah mendorong pengembangan inovasi dan pemanfaatan teknologi AI dengan menyediakan Panduan Etika Kecerdasan Artifisial.
“Surat Edaran tentang AI maupun regulasi setingkat undang-undang yang nantinya akan disiapkan sangat mengedepankan prinsip inovasi. Kita tidak ingin menghambat inovasi yang muncul,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (02/10/2024).
Menurut Wamen Nezar Patria, Pemerintah terus memperhatikan sejauh mana tingkat perkembangan adopsi teknologi AI di Indonesia dari waktu ke waktu.
Selain itu, adaptasi atas perkembangan AI di tingkat global juga menjadi tolok ukur. Misalnya dalam forum global di Slovenia, UNESCO juga membahas soal etika pengembangan AI.
“Kita lihat ternyata di tingkat global sejumlah sektor juga mengadopsi teknologi AI. Di kesehatan, transportasi, financial services, termasuk financial company sudah memakai AI dari yang namanya membuat proyeksi bursa saham sampai memperlancar proses bisnis yang mereka punya. Belum lagi, di sejumlah korporasi menggunakan AI untuk layanan konsumen,” tuturnya.
Wamenkominfo menilai saat ini penggunaan AI mencakup lintas sektoral dan bidang yang lebih kompleks. Karena itu, Pemerintah berupaya menyiapkan rujukan atau panduan bagi pengguna dan pengembang aplikasi berbasis AI.
“Prinsipnya adalah memaksimalkan benefitnya, meminimalkan resikonya. Maka kita menyasar value-nya dulu, sehingga dibuatlah panduan etik yang nanti buat pengembang AI dia melihat apakah AI ini sejalan dengan panduan etik itu,” jelasnya.
Menurut Wamen Nezar Patria, nilai-nilai yang terkandung dalam Surat Edaran Etika AI menekankan aspek inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi hingga pembangunan lingkungan berkelanjutan.
“Serta yang terpenting adalah intellectual property rights. Hal mendasar inilah yang kemudian menjadi haluan merespons AI. Jadi, buat investor yang mau masuk ke Indonesia, kalau mereka ingin investasi untuk pengembangan produk AI dia akan melihat regulasinya seperti apa,” ungkapnya.
Wamenkominfo menjelaskan saat ini, Indonesia memiliki seperangkat aturan yang bisa meminimalkan risiko penggunaan AI. Seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta peraturan turunan lainnya.
“Meskipun regulasi terkait ini tidak secara spesifik mengatur tentang AI, namun dapat lebih menghambat aspek-aspek negatif dari yang dihasilkan oleh pengembangan AI,” tegasnya.