Cegah Judi Online Di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

BANDA ACEH – Salah satu cara mengantisipasi maraknya judi online maupun offline di kalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang spanduk himbauan larangan di warung kopi dalam wilayah hukumnya, Rabu (26/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk himbauan larangan bermain judi online maupun offline ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi agar tidak melakukan segala bentuk perjudian.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai upaya pencegahan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum kota Banda Aceh,” tutur Fadillah.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa dampak dari perjudian tersebut dapat mempengaruhi mental kepribadian serta berdampak kerugian pada keluarga.

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak membiarkan lokasinya dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline. Bila menemukan aktivitas tersebut, diminta untuk melaporkan ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998, terutama jika terdapat masyarakat yang telah diberikan himbauan namun masih melakukan segala bentuk perjudian.

“Kami meminta masyarakat maupun aparat keamanan yang bermain judi untuk segera melapor. Kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang, namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.

KBP Fahmi Irwan Ramli menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum anggota polisi yang terlibat dalam perjudian. “Jika memang terbukti, maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etik,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya oknum anggota yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.

Selama ini, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara, seperti mengecek dan merazia ponsel anggota. “Yang kedapatan kita beri peringatan keras. Jika terulang, maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegasnya.

Untuk pelaporan, sambung Fahmi, warga bisa langsung mengirimkan ke layanan WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. “InsyaAllah, semua laporan akan kita tindaklanjuti. Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti,” tandasnya.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *