Soal Napi Narkotika Kabur Di Langsa, Kanwil Ditjenpas Aceh Lakukan Investigasi: Jika Ada Pelanggaran Ditindak Tegas

KOTA LANGSA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan pendalaman terhadap kaburnya narapidana (Napi) Narkotika kasus sabu hukuman seumur hidup di LP Kelas IIB Narkotika Langsa.

“Sehubungan dengan hasil pemeriksaan, kita melakukan investigasi dan pendalaman terkait kejadian tersebut dan apabila ada pelanggaran akan di tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya melalui Humas sesuai siaran pers yang diterima hariandaerah.com, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai tindaklanjut atas kejadian tersebut, jajaran kanwil Ditjenpas Aceh telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna mendukung proses pencarian serta pengamanan.

Ramdani menegaskan, bahwa setiap kejadian di lingkungan pemasyarakatan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keselamatan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan merupakan prioritas. Kami memastikan bahwa setiap kejadian ditangani secara serius, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan agar kejadian serupa dapat dicegah,” terangnya.

Ramdani juga mengatakan, bahwa Kanwil Ditjenpas Aceh akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, termasuk aspek pengawasan dan langkah-langkah pencegahan sesuai hasil pemeriksaan.

“Kanwil Ditjenpas Aceh terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja pemasyarakatan,” ungkap Ramdani Boy.

Sebelumnya diberitakan, bahwa narapidana kasus sabu-sabu yang telah divonis seumur hidup, M. Yakob alias Acob, kabur dari Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur pada pagi menjelang Subuh, Senin (19/10/2026).

Napi pindahan dari Lapas Banda Aceh asal Lhokseumawe ini diduga kabur dengan memanjat tembok setelah sebelumnya merusak jendela sel kurungan dalam Lapas.



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *