KOTA TEGAL— Kasus yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukan sekadar simbol kehormatan dan legitimasi politik, melainkan sebuah amanah yang konstitusional. Demikian disampaikan Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP, Diryo Suparto, saat ditemui awak media, Rabu (21/10/2026).
“Kekuasaan memperlihatkan wajah aslinya bukan saat seseorang berkampanye, melainkan ketika kewenangannya diuji oleh hukum. Kasus ini menjadi cermin bahwa jabatan publik adalah amanah yang menuntut tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional,” ujar Diryo.
Menurutnya, rakyat memberikan mandat kepada pemimpin dengan harapan sederhana: pemerintahan dijalankan secara jujur, kebijakan berpihak pada kepentingan umum, dan jabatan tidak dijadikan alat untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Ketika seorang pejabat terseret perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu di hadapan pengadilan. Lebih dari itu, kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik ikut dipertaruhkan,” jelasnya.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa. Kedua persoalan ini dinilai memiliki dimensi yang serius.
“Pengadaan proyek menyangkut tata kelola sumber daya publik. Sementara pengisian perangkat desa menyentuh langsung keadilan, kesempatan, dan profesionalisme birokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Jika kewenangan publik dijadikan barang dagangan, maka demokrasi berisiko berubah menjadi pasar kekuasaan. Dukungan politik diperlakukan sebagai investasi, jabatan menjadi komoditas, dan keputusan pemerintah kehilangan orientasi pelayanan publiknya. Inilah kerusakan yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian materiil,” tegas Diryo.
Ia juga menyoroti kelemahan dalam mekanisme pengawasan terhadap pemimpin daerah. “Sistem demokrasi tidak boleh menggantungkan integritas pemerintahan hanya pada karakter pribadi seorang kepala daerah. Transparansi anggaran, pengawasan independen, birokrasi yang profesional, serta partisipasi masyarakat harus menjadi pagar kelembagaan yang tetap berjalan — bahkan ketika integritas pemimpin dipertanyakan,” tambahnya.
Diryo juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil. “Pertanggungjawaban pidana seseorang ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti sah dan pertimbangan hakim. Menghormati proses peradilan bukan berarti melemahkan kritik, melainkan memastikan penegakan hukum berlangsung objektif dan tidak berubah menjadi penghakiman politik,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya introspeksi mendalam dari partai politik dalam proses rekrutmen pemimpin. “Rekrutmen calon pemimpin tidak boleh berhenti pada elektabilitas dan kemampuan memenangkan pemilu. Integritas, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi syarat utama. Tanpa perubahan tersebut, demokrasi berisiko terus melahirkan pemimpin yang kuat saat berkampanye, namun rapuh dalam pertanggungjawaban,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Diryo menyampaikan pesan yang mendalam.
“Pada akhirnya, kemenangan politik tidak pernah membuat seseorang kebal dari hukum. Mandat rakyat selalu dibatasi oleh hukum dan etika publik. Ketika kepercayaan itu dikhianati, yang runtuh bukan sekadar reputasi seorang pejabat. Yang runtuh adalah keyakinan masyarakat bahwa kekuasaan masih layak dipercaya. Dan memulihkan kepercayaan itu jauh lebih sulit daripada memenangkan pemilihan,” pungkas Diryo Suparto.
