ACEH UTARA — Status kepegawaian Rahmadi, yang terpilih sebagai mukim Kemukiman Matang Linya di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan setelah Kepala SMK Negeri 1 Baktiya, Fahrurriza, S.T., M.S.M., mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sementara itu, pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rahmadi masih berstatus wiraswasta.
Fahrurriza menjelaskan, sebelum berstatus PPPK paruh waktu, Rahmadi pernah bekerja dengan sistem kontrak sekolah. Setelah kontrak tersebut berakhir, Rahmadi kemudian masuk dalam skema kontrak di tingkat provinsi hingga akhirnya berstatus PPPK paruh waktu. (11/10/26)
Terkait riwayat jabatan Rahmadi di pemerintahan Gampong, Fahrurriza menyebut yang bersangkutan pernah jabat sebagai geuchik Gampong Arongan Lise. Namun, berdasarkan penjelasan Fahrurriza, Rahmadi kini tidak lagi menjabat sebagai Geuchik.
Mengenai pencalonan Rahmadi sebagai mukim, Fahrurriza mengatakan bahwa informasi tersebut pernah disampaikan secara lisan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima permohonan tertulis dari Rahmadi terkait pencalonan tersebut.
“Pernah disampaikan secara lisan kepada saya, bukan tertulis. Saya tidak melarang karena itu hak Pak Rahmadi. Namun, persyaratan harus dibaca dan dipahami,” ujar Fahrurriza.
Ia juga menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Rahmadi mencalonkan diri dengan pertimbangan pekerjaan yang tercantum dalam KTP masih wiraswasta, bukan PNS atau PPPK. Fahrurriza menegaskan tidak menerbitkan surat tertulis terkait pencalonan tersebut karena tidak menerima permohonan tertulis dari Rahmadi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data administrasi kependudukan dengan status kepegawaian Rahmadi. Pencantuman pekerjaan sebagai wiraswasta dalam KTP tidak dengan sendirinya menghapus atau mengubah status seseorang sebagai PPPK. Karena itu, kelayakan Rahmadi untuk menduduki jabatan mukim perlu dinilai berdasarkan persyaratan resmi pemilihan serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kolom pekerjaan pada KTP.
Sementara itu, seorang calon mukim berinisial T membenarkan bahwa Rahmadi bekerja di SMK Negeri 1 Baktiya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepegawaian Rahmadi, apakah masih berstatus tenaga kontrak atau sudah menjadi PPPK paruh waktu. Ia menyebut pekerjaan Rahmadi yang tercantum dalam KTP saat pendaftaran adalah wiraswasta.
Saat dikonfirmasi, Rahmadi membenarkan keterangan Kepala SMK Negeri 1 Baktiya mengenai status kepegawaiannya.
“Ya, benar seperti apa yang disampaikan oleh kepala sekolah,” kata Rahmadi.
Rahmadi juga membenarkan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam KTP-nya masih berstatus wiraswasta, meskipun saat ini ia bekerja sebagai PPPK paruh waktu di SMK Negeri 1 Baktiya.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak penyelenggara pemilihan mukim dan instansi terkait, terutama mengenai persyaratan pencalonan, dokumen yang digunakan saat pendaftaran, serta ketentuan yang mengatur status PPPK paruh waktu dan jabatan mukim. Penjelasan resmi diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan aturan dan dokumen yang sah, bukan sekadar asumsi.(red)
