ACEH UTARA — Terpilihnya Rahmadi sebagai Mukim Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menyisakan pertanyaan mengenai statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMK Negeri 1 Baktiya. Persoalan ini mencuat di tengah adanya surat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang menegaskan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi PPPK. Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, belum diperoleh penjelasan lengkap mengenai kesesuaian jabatan mukim dengan status kepegawaiannya.
Dalam pemilihan tersebut, Rahmadi memperoleh 24 suara, unggul satu suara dari Bakhtiar, M.K.M., yang meraih 23 suara. Adapun Hamzah memperoleh 12 suara. Hasil pemilihan itu kini diikuti pertanyaan yang lebih mendasar: apakah status kepegawaian Rahmadi telah diperiksa secara menyeluruh sebelum ia ditetapkan sebagai mukim terpilih?
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui surat Nomor 890/610 perihal Penyampaian Status PPPK Dilarang Rangkap Jabatan meminta PPPK yang merangkap jabatan memilih salah satu jabatan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pegawai memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan surat itu terhadap jabatan mukim masih memerlukan penjelasan dari instansi yang berwenang, termasuk mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya.
Seorang warga berinisial BA menyampaikan informasi bahwa Rahmadi diduga belum mengantongi izin dari atasan di instansi tempatnya bekerja. Rahmadi diketahui berstatus PPPK tenaga kependidikan di SMK Negeri 1 Baktiya, di bawah lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Informasi mengenai izin tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya izin perlu dikonfirmasi langsung kepada Rahmadi dan instansi terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Mansur, S.E., mengatakan substansi surat pemerintah kabupaten tersebut adalah larangan rangkap jabatan bagi PPPK. Mereka yang menjalankan dua jabatan diminta menentukan pilihan. Menurut dia, meskipun aturan mengenai jabatan di tingkat gampong atau kemukiman tidak secara khusus mencantumkan larangan bagi seseorang yang berstatus PPPK, ketentuan kepegawaian yang mengikat PPPK tetap perlu diperhatikan.
“Intinya, PPPK dilarang rangkap jabatan, sehingga yang sudah rangkap diminta untuk segera memilih salah satunya,” kata Mansur. Ia mengaku belum menerima laporan resmi mengenai persoalan Rahmadi. Jika pemberitahuan resmi diterima, pihaknya akan meneruskannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara. Dengan demikian, kepastian mengenai penerapan aturan terhadap jabatan mukim masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Mukim Kecamatan Baktiya, Tgk. Razali, S.Pd., telah dihubungi untuk dimintai keterangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.24 WIB. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status Rahmadi sebagai PPPK dan pemeriksaan persyaratan calon mukim. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima. Camat Baktiya, Bakhtiar, S.Sos., juga telah dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai pengawasan proses pemilihan dan tindak lanjut surat pemerintah kabupaten, tetapi belum memberikan respons.
Rahmadi juga telah diupayakan konfirmasi mengenai status kepegawaiannya, persyaratan pencalonan, serta kemungkinan adanya izin dari instansi tempatnya bekerja. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima. Ketiadaan jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan belum terjawab, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.(red)
