PRINGSEWU — Budi Ismanto ditetapkan sebagai calon tunggal Kepala Pekon (Kakon) Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersebut dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Banyumas di Sekretariat Panitia Pilkakon, Balai Pekon Banyumas, Selasa (6/10/2026).
Budi Ismanto menjadi satu-satunya calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan hasil verifikasi untuk mengikuti pemilihan Kepala Pekon Banyumas pada periode mendatang.
Ketua Panitia Pilkakon Banyumas menjelaskan, penetapan calon tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dalam ketentuan tersebut, apabila setelah masa pendaftaran dan proses verifikasi hanya terdapat satu calon yang memenuhi persyaratan, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan tersebut belum terdapat calon tambahan, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.
Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, proses selanjutnya dilakukan melalui musyawarah mufakat antara panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Pekon (BPD).
Selanjutnya, pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme satu calon melawan kolom kosong pada surat suara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 dan Pasal 46 PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Setelah melalui seluruh tahapan pendaftaran, perpanjangan waktu, serta verifikasi kelengkapan berkas, Panitia menetapkan Budi Ismanto sebagai satu-satunya calon yang sah dan memenuhi syarat untuk memimpin Pekon Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Seluruh proses ini telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan PP 16 Tahun 2026,” ungkap perwakilan panitia.
Panitia menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Pekon Banyumas juga diimbau untuk tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas selama seluruh rangkaian Pilkakon berlangsung serta berpartisipasi dalam tahapan pemungutan suara yang akan datang. ( Heru )
