TANGGAMUS,HARIANDAERAH.COM — Rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (25/9/2026) dipersoalkan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan Kepala Pekon M. Hijrah Syah Putra.
BHP menilai rencana pelantikan tersebut cacat prosedur. Penilaian itu berkaitan dengan rangkaian administrasi sebelumnya, mulai dari pengunduran diri, penolakan BHP, pencabutan pengunduran diri, hingga munculnya agenda pelantikan Pj.
BHP meminta rencana pelantikan tersebut dibatalkan. Sementara M. Hijrah Syah Putra juga mengajukan keberatan dan meminta pelantikan ditunda atau dibatalkan.
“Saya meminta agar pelantikan Pj pada 25 September 2026 ditunda atau dibatalkan dan surat pencabutan pengunduran diri saya diproses,” kata M. Hijrah Syah Putra dalam surat keberatannya kepada Hariandaerah.com, Kamis (24/9/2026).
Berawal dari pengunduran diri
Berdasarkan dokumen yang ada, M. Hijrah Syah Putra sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga pada 11 Juli 2026.
Lima hari kemudian, dalam dokumen BHP disebut terdapat surat usulan pemberhentian Kepala Pekon Gunung Tiga Nomor 140/03/BHP/2022/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Namun, proses tersebut berubah setelah BHP menggelar rapat pada 30 Juli 2026.
Dalam surat pernyataannya, BHP menyatakan menolak pengunduran diri M. Hijrah Syah Putra dan meminta yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga.
BHP juga menyatakan mencabut surat usulan pemberhentian yang sebelumnya dibuat.
“Pada 30 Juli 2026, BHP telah bermusyawarah dan secara tegas menolak atau tidak mengizinkan pengunduran diri saya,” ujar M. Hijrah.
Sehari setelah rapat BHP, tepatnya 31 Juli 2026, M. Hijrah Syah Putra membuat surat pernyataan pencabutan pengunduran diri.
Dalam surat tersebut, ia menyatakan mencabut surat pengunduran dirinya tertanggal 11 Juli 2026.
Ia menyebut pencabutan dilakukan karena adanya dukungan masyarakat dan BHP agar dirinya tetap melanjutkan kepemimpinan.
“Saya mencabut surat pengunduran diri dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Salah satu pertimbangannya adalah adanya dukungan masyarakat dan BHP agar saya tetap melanjutkan kepemimpinan,” katanya.
Persoalan kembali mencuat pada 24 September 2026. Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus menerbitkan surat undangan Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026 tentang pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga.
Pelantikan dijadwalkan Jumat, 25 September 2026 pukul 13.30 WIB, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Undangan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat dan unsur terkait, termasuk BHP serta perangkat Pekon Gunung Tiga.
Terbitnya surat undangan tersebut langsung direspons BHP.
Dalam Surat Pernyataan Penolakan Pelantikan PJ dan Penolakan Pengunduran Diri Kepala Pekon Nomor 140/12/BHP-GT/IX/2026, BHP kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak pengunduran diri M. Hijrah Syah Putra.
BHP juga menyatakan tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kepala Pekon kepada Bupati melalui Camat dan tidak pernah menerima tembusan SK pemberhentian atas nama M. Hijrah Syah Putra.
Atas dasar itu, BHP menyebut rencana pelantikan Pj cacat prosedur.
BHP meminta Bupati Tanggamus membatalkan pelantikan tersebut dan menerima pencabutan pengunduran diri M. Hijrah Syah Putra.
M. Hijrah Syah Putra juga mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Tanggamus melalui Sekretaris Daerah.
Dalam surat Nomor 140/88/54.22/IX/2026, ia menyatakan belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati Tanggamus.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati Tanggamus,” tegasnya.
Ia meminta apabila SK pemberhentian memang telah diterbitkan, dokumen tersebut ditunjukkan.
“Kalau memang sudah ada SK pemberhentian, saya meminta SK tersebut ditunjukkan. Saya perlu mengetahui dasar administrasi yang digunakan untuk pelantikan Pj,” katanya.
M. Hijrah Syah Putra menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pelantikan tetap dilaksanakan.
“Jika pelantikan tetap dilakukan, saya akan menempuh upaya hukum ke PTUN Bandar Lampung,” tegasnya.
Dalam surat keberatan, ia meminta empat hal, yakni menunda atau membatalkan pelantikan, menunjukkan SK pemberhentian apabila telah diterbitkan, memproses surat pencabutan pengunduran diri, serta membuka dasar administrasi pelantikan Pj.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan Kepala Pekon Gunung Tiga bermula dari pengunduran diri pada 11 Juli 2026, kemudian muncul usulan pemberhentian, penolakan BHP, pencabutan usulan pemberhentian, hingga pencabutan pengunduran diri pada 31 Juli 2026.
Kini, persoalan kembali mencuat setelah Pemkab Tanggamus menjadwalkan pelantikan Pj pada 25 September 2026.
BHP dan M. Hijrah Syah Putra sama-sama meminta agar agenda tersebut dibatalkan dan dasar administratifnya dijelaskan. ( Davit)
