FOR-JIP Tunggu Langkah Polres Pringsewu Tindak Lanjuti Penimbunan Sawah Di Belakang RS Mitra Husada

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM – Forum Jurnalis Independen Pringsewu (FOR-JIP) masih menunggu kepastian langkah penegak hukum terkait pemberitaan mengenai aktivitas penimbunan lahan persawahan di belakang RS Mitra Husada, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Persoalan tersebut sebelumnya ramai diberitakan setelah muncul informasi mengenai aktivitas penimbunan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 meter persegi.

FOR-JIP menilai rangkaian pemberitaan yang telah beredar semestinya menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi terhadap fakta di lapangan.

Ketua FOR-JIP, M. Rudi Borneo, mengatakan pihaknya kini menunggu kepastian dari Polres Pringsewu apakah informasi yang telah diberitakan awak media akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan maupun koordinasi dengan instansi teknis terkait.

“Kami menunggu kepastian dari penegak hukum, dalam hal ini Polres Pringsewu. Berita dari teman-teman media sudah ramai dan menjadi informasi yang diketahui masyarakat. Tinggal bagaimana aparat memastikan apakah ada persoalan hukum atau tidak,” kata M. Rudi.

Menurutnya, pemberitaan media bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Namun, informasi mengenai aktivitas penimbunan lahan tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik lahan dengan dokumen pemanfaatan ruang yang dimiliki pihak terkait.

Terlebih, sebelumnya telah muncul informasi bahwa RS Mitra Husada memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sekitar tahun 2024.

“Kalau memang sudah ada PKKPR, tinggal diuji. Apakah lokasi yang ditimbun benar masuk dalam batas dan luasan yang tercantum dalam dokumen tersebut atau tidak. Itu bisa dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.

M. Rudi menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya dokumen persetujuan.

Menurut dia, substansi yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara dokumen, batas bidang tanah, luas lokasi, peruntukan ruang serta kondisi aktual di lapangan.

Karena itu, FOR-JIP juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Pemkab Pringsewu, kata dia, dapat melakukan pemeriksaan dari sisi administratif dan tata ruang melalui organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

“Pemkab juga jangan hanya menunggu. Kalau ada kewenangan pemerintah daerah yang bisa dilakukan, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan. Tata ruang, kondisi lahan, dokumen dan administrasinya harus bisa dijelaskan,” katanya.

Ia menyebut pemeriksaan dapat melibatkan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian serta instansi pertanahan sesuai kewenangan dan kebutuhan pemeriksaan.

Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus jelas mana kewenangan pemerintah daerah dan mana kewenangan kepolisian. Jangan semuanya dilempar ke polisi, tetapi jangan juga ketika ada dugaan tindak pidana kemudian hanya diselesaikan secara administratif,” ucap M. Rudi.

Menurut dia, pembagian kewenangan tersebut penting agar penanganan persoalan tidak tumpang tindih.

Pemerintah daerah dapat memastikan aspek administrasi dan pemanfaatan ruang, sedangkan kepolisian dapat melakukan langkah penegakan hukum apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

FOR-JIP juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan.

Jika berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut dinilai perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, proses selanjutnya juga harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang kami dorong bukan supaya seseorang dinyatakan salah. Kami meminta kepastian. Kalau benar sesuai aturan, tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai kewenangan,” tegasnya.

M. Rudi menambahkan, keberadaan pemberitaan yang telah viral seharusnya tidak dipandang sebagai tekanan terhadap aparat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi informasi kepada masyarakat sekaligus dapat menjadi pintu awal bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.

“Wartawan menyampaikan informasi berdasarkan temuan dan konfirmasi. Setelah itu kewenangan ada pada institusi yang berwenang untuk memeriksa. Jangan sampai berita sudah ramai, tetapi tidak ada kepastian tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia berharap Polres Pringsewu dan Pemkab Pringsewu dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing sehingga persoalan penimbunan lahan di belakang RS Mitra Husada tidak berlarut-larut.

FOR-JIP, lanjutnya, akan tetap menghormati proses pemeriksaan dan tidak akan mendahului kesimpulan aparat.

Namun, pihaknya meminta setiap informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kami hanya ingin persoalan ini terang. Pemerintah daerah menjalankan kewenangannya, aparat penegak hukum juga menjalankan kewenangannya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang terus berputar di pemberitaan,” pungkas M. Rudi. (Red)

 



Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *